CONTOH SEWA MENYEWA PERMOHONAN SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK
SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK
No.: 005 / JW / I /2018
Pada hari ini Rabu Tanggal 09 Bulan JANUARI
Tahun 2018 telah terjadi kontrak sewa menyewa kendaraan, oleh dan antara :
Nama
|
:
|
TUNGGAL SURO BUDHO HARI
|
|
Perusahaan
|
:
|
CV. JAYA WIJAYA
|
|
Jabatan
|
:
|
DIREKTUR / PEMILIK TUNGGAL JAYA QUARY
|
|
Alamat
|
:
|
JL.
RA.BASUNI N 80, DS. SOOKO, KEC. SOOKO, KAB. MOJOKERTO
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama CV. JAYA WIJAYA selaku Pemilik quary dan atau penyewa kendaraan, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
|
:
|
F.OKKY HERRY P
|
|
Perusahaan
|
:
|
PT.BATU HITAM CITRA UTAMA
|
|
Jabatan
|
:
|
DIREKTUR
|
|
Alamat
|
:
|
JL.GAYUNGAN
IV / 17 A, SURABAYA
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama . selaku PT.BATU
HITAM CITRA UTAMA Penyedia Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju
dan sepakat untuk mengadakan perikatan Kontrak yang diatur dalam bentuk perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
LINGKUP, OBYEK DAN TEMPAT PEKERJAAN
1 PIHAK PERTAMA memberikan SPK kepada
PIHAK KEDUA pengadaan jasa angkut tanah di pekerjaan tol pemalang – batang
dengan kontrak sebanyak 1.200 (Seribu Dua ratus) rittase
2 PIHAK KEDUA menyatakan akan
menyediakan 10 (Dua puluh) Unit kendaraan yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA
untuk dipergunakan pengangkutan Metarial Tanah
3 lokasi Tambang Galian di Pemalang ke lokasi proyek dengan jarak kurang lebih 60 KM PP ( Pulang-Pergi)
dikawasan lokasi kerja proyek.
4 PIHAK PERTAMA menyatakan telah
mengajukan permintaan jasa angkut Unit kendaraan kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 10 ( Dua puluh ) unit
5 PIHAK KEDUA menyadiakan 1 (satu)
Unit kendaraan cadangan sebagai persiapan apabila ada masalah pada unit
kendaraan utama yang disewakan dengan menyetorkan /melampirkan dokumen kendaraan tersebut.
Pasal 2
SPESIFIKASI
Spesifikasi kendaraan yang disewakan
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. Merk /
Type
|
:
|
HINO /
MITSUBISHI
|
b. Jenis /
Model
|
:
|
Tronton Dump Truck 10 roda
|
c.
Kapasitas Muat
|
:
|
Index
24 m3
|
d. Tahun
Rakitan
|
:
|
Bebas (
diupayakan tahun 2013 keatas)
|
e.KondisiKendaraan
|
:
|
Sehat ( Oli ganti baru, Ban 85 % )
|
f. Legalitas
|
:
|
STNK / Surat Lain & KIR lengkap kondisi layak
jalan
|
g. Verifikasi
|
:
|
Inspeksi dengan pengisian form para pihak
|
Pasal 3
HARGA SEWA
Harga sewa kendaraan disepakati
sebesar Rp 680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh ribu Rupiah) per Unit per Rittase, sudah termasuk
biaya uang jalan ( Uang makan & Gaji Sopir / Gaji Mekanik).
Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran sewa Angkut pertama dilakukan
Deposit 100 ritase sebesar Rp.68.000,000,-
( Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dibayarkan setelah unit armada dicek fisik dan diberangkatkan armada di pool dan sampai
di lokasi tujuan ditambah biaya MOB DEMOB sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah)
Pembayaran dilakukan melalui
transfer ke :
·
Nama
Bank :
·
Nomor
Rekening :
·
Nama
:
Pembayaran selanjutnya dapat
dilakukan penambahan 100 ritase apabila sisa deposit awal tinggal 25 ritase
melalui Transfer dari Bank oleh PIHAK
PERTAMA ke Rekening Bank PIHAK KEDUA
.
Pasal 5
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGANG JAWAB
PIHAK
KEDUA:
1.
Berhak atas pembayaran kendaraan yang disewa PIHAK
PERTAMA
2.
Berkewajiban menyiapkan / menyediakan kendaraan paling
lambat 1 (satu) hari setelah penandatanganan kontrak dengan cara diantar ke
lokasi pekerjaan PIHAK PERTAMA.
3.
Berkewajiban menyediakan sopir yang berkelakuan baik,
memenuhi standar operasional perusahaan, memiliki SIM yang masih berlaku dan
sudah berpengalaman operator dumptruck.
4.
Berkewajiban menyiapkan/menyediakan storing berikut
tenaga mekanik untuk mengatasi kendaraan yang mengalami kerusakan dengan biaya
gaji ditanggung PIHAK KEDUA.
5.
Berkewajiban menyerahkan COPY Surat-surat untuk
tiap-tiap unit kendaraan kepada PIHAK PERTAMA,yang meliputi :
a. KIR kendaraan yang masih berlaku
b. STNK kendaraan dengan pajak yang tidak bermasalah (
masih Berlaku )
6.
Berkewajiban melengkapi kendaraan dengan toolkit,
perangkat kebutuhan lalulintas.
7.
Bilamana teradi kerusakan kendaraan yang memerlukan
perbaikan diatas 5 jam maka PIHAK KEDUA wajib menyediakan/memberikan kendaraan
pengganti paling lambat 1 (satu) hari.
8.
Kelengkapan dan masa berlaku surat-surat kendaraan
(STNK, KIR) sepenuhnya menjadi kewajiban tanggung jawab PIHAK KEDUA
9.
PIHAK KEDUA Bertanggung jawab sepenuhnnya atas
seluruh tuntutan unit yang disewakan apabila terjadi klaim penarikan dari
leasing
10. Pengurusan dan biaya administrasi
kendaraan yang ditahan pihak berwajib akibat kelalaian terhadap kelengkapan dan
masa berlaku surat-surat kendaraan sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
11. PIHAK PERTAMA DAN KEDUA berkewajiban
mengingatkan Para Sopir/Drivernya untuk berhati-hati dalam mengoperasikan
armada dan senantiasa mengutamakan keselamatan terutama bila melewati daerah
yang padat penduduknya.
12. Mengurus dan menyelesaikan segala
permasalahan dan pembiayaan apabila terjadi kecelakaan dijalan.
13. Membantu dalam pengawasan armada
yang beroperasi di lapangan selama
proses kerjasama ini berjalan.
14. Melaksanakan
Pemeliharaan/Maintenance yang meliputi ganti oli dan perawatan bulanan.
15. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan
sopir cadangan 1 orang apabila di karenakan sopir utama mengalami sakit
sehingga kendaraan tetap bisa beroperasional, Dengan melampirkan identitas
sopirnya.
PIHAK PERTAMA :
1. Berhak menggunakan kendaraan sesuai
peruntukan dan lokasi yang telah disepakati
2. Berkewajiban membayar biaya sewa
kendaraan kepada PIHAK KEDUA
3.
Berkewajiban menyediakan pool / lokasi parkir
kendaraan yang disewa
4.
Bilamana hujan yang mengakibatkan
terhentinya kerja berkepanjangan maka PIHAK PERAMA berhak mengambil langkah /
tindakan pemindahan lokasi kerja sehingga kendaraan dapat bekerja
5.
Koordinasi lingkungan dan Jalur Lintas sepenuhnya
tanggung jawab PIHAK PERTAMA
6.
Keamanan kendaraan dan sopir dilokasi parkir sepenuhnya
tanggung jawab PIHAK PERTAMA
Pasal 6
HARI & JAM KERJA
1.
Hari kerja adalah Senin s/d sabtu, dan Jam kerja 16
jam per hari
2.
PIHAK PERTAMA harus memberikan waktu istiratrat yang
cukup kepada Sopir & Mekanik
Pasal 7
MAINTENANCE DAN KECELAKAAN
1.
Maintenance kendaraan dan Penggantian Ban serta ganti
Oli Armada sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.
Kerusakan dan kecelakaan terjadi akibat kelalaian
pengemudi sepenuhnya di PIHAK KEDUA
Pasal 8
JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jangka
waktu perjanjian ini akan berlaku selama .6 ( Enam ) bulan dan evaluasi
perpanjangan sewa berjalan setiap 1 (Satu) bulan
2.
Sewa berjalan mulai terhitung kendaraan berada
dilokasi
3. Perpanjangan dan Pengakhiran jangka
waktu perjanjian atau sewa berjalan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelum berakhir.
4. Perjanjian ini tidak dapat
diputuskan atau dipindahtangankan secara sepihak, harus ada kesepakatan dan
persetujuan dari keduabelah pihak.
Pasal 9
LARANGAN – LARANGAN
1.
Selama masa kontrak ini berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak
diperkenankan mengadakan perubahan atas kendaraan yang disewa.
2.
Selama sewa berjalan, PIHAK PERTAMA dilarang untuk
menyewakan lagi kendaraan kepada pihak lain atau memperkenankan pihak lain
turut memakai kendaraan yang disewa tersebut.
Pasal 10
SANKSI
1.
Para pihak memiliki hak untuk pemutusan kontrak
apabila melakukan penyimpangan diluar dari perjanjian.
Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1 Dalam hal force majeur maka Para
Pihak dibebaskan dari segala tuntutan / klaim
2 Yang dimaksud dengan force majeur
adalah: topan, angin ribut, perang, wabah penyakit, longsor dan lain-lain
diluar kekuatan manusiawi / Act of God termasuk Peraturan Pemerintah mengenai
Keadaan Darurat Negara
Pasal 13
PERBEDAAN PENDAPAT DAN PERSELISIHAN
1 Apabila tedadi perbedaan pendapat
dalam rangka pelaksanaan kontrak ini dan segala akibat yang timbulnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
2 Apabila perselisihan yang timbul
sebagai mana ayat 1 pasal ini tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak
akan menyelesaikan secara hukum dengan domisili tetap kantor penitera
pengadilan negeri setempat.
3 Apabila penyelesaian hukum dilakukan
kedua belah pihak sepakat melepaskan pihak terkait lainnya dari segala
kewajiban dan tuntutan.
Pasal 14
LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum tertuang dalam
perjanjian ini, akan diatur melalui addendum dan merupakan rangkaian yang tidak
dapat dipisahkan dengan perjanjian kontrak ini.
Pasal 15
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kontrak ini
dibuat dan ditandatangani dengan kondisi sadar dan sehat jasmani rohani serta
tidak ada unsur paksaan dari keduabelah pihak, dibuat rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pemalang, 9 Januari 2018
|
|
PIHAK KEDUA,
|
PIHAK PERTAMA,
|
F.OKKY
HERRY P
Direktur
|
CV. JAYA WIJAYA
TUNGGAL
SURO BUDHO HARI, ST
Direktur
|
Post a Comment for "CONTOH SEWA MENYEWA PERMOHONAN SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK"