Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH SEWA MENYEWA PERMOHONAN SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK



SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK
No.: 005 / JW / I /2018


Pada hari ini Rabu Tanggal 09 Bulan JANUARI Tahun 2018 telah terjadi kontrak sewa menyewa kendaraan, oleh dan antara :
Nama
:
TUNGGAL SURO BUDHO HARI

Perusahaan
:
CV. JAYA WIJAYA

Jabatan
:
DIREKTUR / PEMILIK TUNGGAL JAYA QUARY

Alamat
:
JL. RA.BASUNI N 80, DS. SOOKO, KEC. SOOKO, KAB. MOJOKERTO


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA WIJAYA selaku Pemilik quary  dan atau penyewa kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


Nama
:
F.OKKY HERRY P

Perusahaan
:
PT.BATU HITAM CITRA UTAMA

Jabatan
:
DIREKTUR

Alamat
:
JL.GAYUNGAN IV / 17 A, SURABAYA


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama . selaku PT.BATU HITAM CITRA UTAMA Penyedia Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan perikatan Kontrak yang diatur dalam bentuk perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
LINGKUP, OBYEK DAN TEMPAT PEKERJAAN

1     PIHAK PERTAMA memberikan SPK kepada PIHAK KEDUA pengadaan jasa angkut tanah di pekerjaan tol pemalang – batang dengan kontrak sebanyak 1.200 (Seribu Dua ratus) rittase
2     PIHAK KEDUA menyatakan akan menyediakan 10 (Dua puluh) Unit kendaraan yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan pengangkutan Metarial Tanah
3     lokasi Tambang Galian di Pemalang ke lokasi proyek dengan jarak kurang lebih 60 KM PP ( Pulang-Pergi) dikawasan lokasi kerja proyek.
4     PIHAK PERTAMA menyatakan telah mengajukan permintaan jasa angkut Unit kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebanyak  10 ( Dua puluh ) unit
5     PIHAK KEDUA menyadiakan 1 (satu) Unit kendaraan cadangan sebagai persiapan apabila ada masalah pada unit kendaraan utama yang disewakan dengan menyetorkan /melampirkan dokumen kendaraan tersebut.

Pasal 2
SPESIFIKASI

Spesifikasi kendaraan yang disewakan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. Merk / Type
:
HINO / MITSUBISHI
b. Jenis / Model
:
Tronton Dump Truck 10 roda
c. Kapasitas Muat
:
Index 24  m3
d. Tahun Rakitan
:
Bebas ( diupayakan tahun 2013 keatas)
e.KondisiKendaraan
:
Sehat ( Oli ganti baru, Ban 85 % )
f. Legalitas
:
STNK / Surat Lain & KIR lengkap kondisi layak jalan
g. Verifikasi
:
Inspeksi dengan pengisian form para pihak


Pasal 3
HARGA SEWA

Harga sewa kendaraan disepakati sebesar Rp 680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh ribu Rupiah) per Unit per Rittase, sudah termasuk biaya uang jalan ( Uang makan & Gaji Sopir / Gaji Mekanik).

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

Pembayaran sewa Angkut pertama dilakukan Deposit 100 ritase  sebesar Rp.68.000,000,- ( Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)  dibayarkan setelah unit armada dicek fisik  dan diberangkatkan armada di pool dan sampai di lokasi tujuan ditambah biaya MOB DEMOB sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah)

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke :
·         Nama Bank                :
·         Nomor Rekening        :
·         Nama                         :

Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan penambahan 100 ritase apabila sisa deposit awal tinggal 25 ritase melalui Transfer dari Bank oleh PIHAK PERTAMA ke Rekening Bank PIHAK KEDUA .




Pasal 5
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGANG JAWAB

PIHAK KEDUA:
1.      Berhak atas pembayaran kendaraan yang disewa PIHAK PERTAMA
2.      Berkewajiban menyiapkan / menyediakan kendaraan paling lambat 1 (satu) hari setelah penandatanganan kontrak dengan cara diantar ke lokasi pekerjaan PIHAK PERTAMA.
3.      Berkewajiban menyediakan sopir yang berkelakuan baik, memenuhi standar operasional perusahaan, memiliki SIM yang masih berlaku dan sudah berpengalaman operator dumptruck.
4.      Berkewajiban menyiapkan/menyediakan storing berikut tenaga mekanik untuk mengatasi kendaraan yang mengalami kerusakan dengan biaya gaji ditanggung PIHAK KEDUA.
5.      Berkewajiban menyerahkan COPY Surat-surat untuk tiap-tiap unit kendaraan kepada PIHAK PERTAMA,yang meliputi :
a.    KIR kendaraan yang masih berlaku
b.    STNK kendaraan dengan pajak yang tidak bermasalah ( masih Berlaku )
6.      Berkewajiban melengkapi kendaraan dengan toolkit, perangkat kebutuhan lalulintas.
7.      Bilamana teradi kerusakan kendaraan yang memerlukan perbaikan diatas 5 jam maka PIHAK KEDUA wajib menyediakan/memberikan kendaraan pengganti paling lambat 1 (satu) hari.
8.      Kelengkapan dan masa berlaku surat-surat kendaraan (STNK, KIR) sepenuhnya menjadi kewajiban tanggung jawab PIHAK KEDUA
9.      PIHAK KEDUA  Bertanggung jawab sepenuhnnya atas seluruh tuntutan unit yang disewakan apabila terjadi klaim penarikan dari leasing
10. Pengurusan dan biaya administrasi kendaraan yang ditahan pihak berwajib akibat kelalaian terhadap kelengkapan dan masa berlaku surat-surat kendaraan sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
11.  PIHAK PERTAMA DAN KEDUA berkewajiban mengingatkan Para Sopir/Drivernya untuk berhati-hati dalam mengoperasikan armada dan senantiasa mengutamakan keselamatan terutama bila melewati daerah yang padat penduduknya.
12.  Mengurus dan menyelesaikan segala permasalahan dan pembiayaan apabila terjadi kecelakaan dijalan.
13. Membantu dalam pengawasan armada yang beroperasi di lapangan  selama proses kerjasama ini berjalan.
14.  Melaksanakan Pemeliharaan/Maintenance yang meliputi ganti oli dan perawatan bulanan.
15.  PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan sopir cadangan 1 orang apabila di karenakan sopir utama mengalami sakit sehingga kendaraan tetap bisa beroperasional, Dengan melampirkan identitas sopirnya.

PIHAK PERTAMA :

1.    Berhak menggunakan kendaraan sesuai peruntukan dan lokasi yang telah disepakati
2.    Berkewajiban membayar biaya sewa kendaraan kepada PIHAK KEDUA
3.      Berkewajiban menyediakan pool / lokasi parkir kendaraan yang disewa
4.       Bilamana hujan yang mengakibatkan terhentinya kerja berkepanjangan maka PIHAK PERAMA berhak mengambil langkah / tindakan pemindahan lokasi kerja sehingga kendaraan dapat bekerja
5.      Koordinasi lingkungan dan Jalur Lintas sepenuhnya tanggung jawab PIHAK PERTAMA
6.      Keamanan kendaraan dan sopir dilokasi parkir sepenuhnya tanggung jawab PIHAK PERTAMA

Pasal 6
HARI & JAM KERJA

1.      Hari kerja adalah Senin s/d sabtu, dan Jam kerja 16 jam per hari
2.      PIHAK PERTAMA harus memberikan waktu istiratrat yang cukup kepada Sopir & Mekanik


Pasal 7
MAINTENANCE DAN KECELAKAAN

1.      Maintenance kendaraan dan Penggantian Ban serta ganti Oli Armada sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.      Kerusakan dan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi sepenuhnya di PIHAK KEDUA


Pasal 8
JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jangka waktu perjanjian ini akan berlaku selama .6 ( Enam ) bulan dan evaluasi perpanjangan sewa berjalan setiap 1 (Satu) bulan
2.      Sewa berjalan mulai terhitung kendaraan berada dilokasi
3.    Perpanjangan dan Pengakhiran jangka waktu perjanjian atau sewa berjalan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir.
4.    Perjanjian ini tidak dapat diputuskan atau dipindahtangankan secara sepihak, harus ada kesepakatan dan persetujuan dari keduabelah pihak.


Pasal 9
LARANGAN – LARANGAN

1.      Selama masa kontrak ini berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atas kendaraan yang disewa.
2.      Selama sewa berjalan, PIHAK PERTAMA dilarang untuk menyewakan lagi kendaraan kepada pihak lain atau memperkenankan pihak lain turut memakai kendaraan yang disewa tersebut.


Pasal 10
SANKSI

1.      Para pihak memiliki hak untuk pemutusan kontrak apabila melakukan penyimpangan diluar dari perjanjian.


Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

1     Dalam hal force majeur maka Para Pihak dibebaskan dari segala tuntutan / klaim
2      Yang dimaksud dengan force majeur adalah: topan, angin ribut, perang, wabah penyakit, longsor dan lain-lain diluar kekuatan manusiawi / Act of God termasuk Peraturan Pemerintah mengenai Keadaan Darurat Negara


Pasal 13
PERBEDAAN PENDAPAT DAN PERSELISIHAN

1     Apabila tedadi perbedaan pendapat dalam rangka pelaksanaan kontrak ini dan segala akibat yang timbulnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2     Apabila perselisihan yang timbul sebagai mana ayat 1 pasal ini tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dengan domisili tetap kantor penitera pengadilan negeri setempat.
3     Apabila penyelesaian hukum dilakukan kedua belah pihak sepakat melepaskan pihak terkait lainnya dari segala kewajiban dan tuntutan.


Pasal 14
LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum tertuang dalam perjanjian ini, akan diatur melalui addendum dan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian kontrak ini.

Pasal 15
PENUTUP

Demikian Perjanjian Kontrak ini dibuat dan ditandatangani dengan kondisi sadar dan sehat jasmani rohani serta tidak ada unsur paksaan dari keduabelah pihak, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.



         Pemalang, 9 Januari 2018


PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,






F.OKKY HERRY P
Direktur
CV. JAYA WIJAYA
 





TUNGGAL SURO BUDHO HARI, ST
Direktur



Post a Comment for "CONTOH SEWA MENYEWA PERMOHONAN SEWA / RENTAL KENDARAAN DUMP TRUCK"