contoh surat perjanjian investasi wisata
SURAT PERJANJIAN INVESTASI WISATA
TAMAN BUNGA CELOSIA BANDUNGAN
Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini Jumat tanggal 01 bulan Juni tahun 2019, di Bandungan Semarang, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RUDY HARYANTO
Pekerjaan : INVESTOR
Alamat : Perumahan Madeni Garden Estate Blok B – 38
RT/ RW 002/001 Medono Pekalongan Barat
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : ABDUL MUNTOLIB AL ASSYARI
Pekerjaan : OWNER TAMAN BUNGA CELOSIA
Alamat : Dsn. Jurang RT.001/RW.002 Ds. Kenteng Kec. Bandungan
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian membangun usaha dengan jenis usaha Wahana Wisata di Taman Bunga Celosia Bandungan dengan jenis wahana ( Bombom Car, Cangkir Putar dan Kolam Renang ) dengan cara sistem (bagi hasil) .
Dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang yang di tuangkan berupa wahana bangunan dan permainan ( Bombomcar, Cangkir Putar dan Kolam Renang) kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai suatu usaha pengelolaan investasi “ jangka panjang atau selamanya” Serta nilai investasinya di tuangkan dalam RAB satu bendel.2. Pihak Kedua, selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk Wahana permainan dari Pihak Pertama, yang diserahkan pada saat aqad / perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
5. Masing-masing pihak memiliki kewajiban dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3.
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah disesuaikan RAB yang terlampir dari pihak pertama2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
Pengelola Usaha
Dalam mengelola usahanya,pihak kedua dapat dibantu oleh seorang manajer operasional dan sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan dan di bawahi oleh pihak kedua.Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi gaji karyawan dan pajak usaha (bila dipungut).2. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah:
Dari hasil total akumulatif pendapatan dikurangi gaji karyawan dan pajak usaha ( bila dipungut)
• Pihak pertama mendapatkan 60% dari pendapatan bersih hasil usaha
• Pihak kedua mendapatkan 30% dimana didalamnya masih terdaat 10% untuk saving ( Maintenance wahana, jalan, listrik dan air ) dari pendapatan bersih hasil usaha
• Pihak ketiga mendapatkan 10% dari pendapatan bersih hasil usaha selaku sebagai pengelola investor.
Pasal 5
Kerugian
1. pihak kedua akan menjamin modal kembali, jika terjadi kerugian di usaha ini akibat kelalaian pihak kedua dan belum terjadi IMPAS, dan pihak pertama berhak menuntut haknya berupa modal kembali, kecuali impas sudah terjadi maka pihak 1 tidak berhak menuntut modal kembali dan, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:• Apa bila belom IMPAS dan terjadi (musibah/force majure) maka pihak kedua berhak bertanggung jawab dengan memindahkan wahana di tempat wisata lain yang sudah di sediakan pihak kedua dan ini berlaku untuk bangunan non permanen
• Apa bila belom IMPAS dan terjadi (musibah/force majure) maka pihak kedua berhak bertanggung jawab dengan mengganti bangunan dengan persentasi 50% atau bisa berupa uang yang sekiranya senilai dari 50% bangunan fisik tersebut. Dan memindahkan wahana di tempat wisata lain yang sudah di sediakan pihak kedua dan ini berlaku untuk bangunan permanen
2. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi
1. Penghitungan untung rugi dilakukan setiap sebulan setelah laporan terinci dibuat oleh pihak Kedua.
2. Laporan terinci dibuat selambat-lambatnya satu hari setelah tutup buku akhir usaha.
3. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap akhir bulan.
4. Pada saat penghitungan untung-rugi, kedua Pihak harus hadir di tempat penghitungan atau diwakilkan.
5. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 hari setelah penghitungan untung-rugi.
Pasal 7
Jangka Waktu Investasi
1. Jangka waktu investasi tersebut pada pasal 1 adalah “jangka panjang atau selamanya”,2. Setiap 1 tahun, perjanjian ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua Pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama:1. Berkewajiban untuk tidak mencampuri kebiijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua.
2. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam menjalankan usaha ini.
3. Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
4. Berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua Pihak.
5. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan aqad yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi aqad
6. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua.
7. Berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
8. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian atau seluruh modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad
Pihak Kedua:
1. Berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah aqad syarikat ini disepakati dan ditandatangani.
2. Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap 1 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
3. Berkewajiban membuat laporan rinci seluruh kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 hari setelah tutup buku akhir usaha.
4. Berkewajiban melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah/force majure) yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha berlangsung kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 hari setelah kejadian.
5. Berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha (tercantum pada pasal 5 ayat 1 selambat-lambatnya 1 minggu setelah penghitungan untung-rugi.
6. Berhak menggunakan modal usaha dalam kegiatan usaha yang telah disepakati oleh kedua Pihak.
7. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
8. Berhak melaksanakan usul, saran ataupu keinginan Pihak Pertama.
Pasal 9
Pencatatan Akuntansi
1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat pencatatan Akuntansi sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.2. Pihak Pertama memaklumi apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pihak Kedua secara tidak sengaja, dan di selesaikan dengan musyawarah.
Pasal 10
Penambahan Sejumlah Modal Usaha
1. Besar modal usaha dalam aqad ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua pihak.2. Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam aqad akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri. Atau pembaharuan perjanjian baru yang sedah di sepakati kedua belah pihak.
Pasal 12
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan perjanjian investasi ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 13
Lain-lain
1. Surat perjanjian ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan kedua Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka.
Pasal 14
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan keadaan sadar dari kedua belah pihak dan dalam keadaan sehat wal afiat serta tanpa ada paksaan dari pihak lain. Surat perjajian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk pihak pertama dan pihak kedua dan masing-masing memiliki fungsi yang sama.
SEMARANG, 01 JUNI 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
RUDY HARYANTO ABDUL MUNTOLIB AL ASSYARI
Post a Comment for "contoh surat perjanjian investasi wisata"