Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

contoh model proposal bantuan hibah lembaga kesenian



PAGUYUBAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”
Dusun Ngonto Desa Candi  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

                                                                                                            Candi,   10 Juli   2017
No                   : 01/LBS/VII/2017
Lamp               : 1 Bandel
Perihal             : Bantuan Hibah LembagaKesenian
                                                                                                            Kepada
                                                                                                            Yth. Bupati Semarang
                                                                                                            Di Ungaran
            Dengan Hormat,
            Seiring dengan pesatnya arus informasi global, kiranya diperlukan langkah-langkah strategis guna melestarikan nilai-nilai seni budaya dan tradisi yang sudah berurat berakar di masyarakat serta berbasis pada sumber-sumber potensi lokal yang telah pudar termakan oleh era modernisasi, dengan tetap berkreatif guna menciptakan kreatifitas baru. Kami berusaha menciptakan suatu gagasan-gagasan dari beberapa jenis tari kuda lumping.
            Dengan adanya garapan-garapan jenis tari dan iringan, kami berharap agar kesenian tradisional tetap hidup keberadaannya dan diminati oleh generasi muda, sehingga bisa menjadi wadah untuk menyalurkan bakat khususnya dibidang seni tari kuda lumping.
            Guna menunjang kelangsungan dan keberadaan sanggar, kami membutuhkan bantuan dari dinas yang terkait, itu semua karena minimnya dana / kas yang kami miliki. Dengan adanya bantuan dana dari dinas semoga bisa menambah semangat sanggar kami yang terletak berdampingan dengan obyek wisata Candi Gedong Songo.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas kerjasamanya dan berkenannya kami sampaikan terimakasih.


Kepala Desa Candi



SUDARWANTO
Ketua



WAHYU KAWIRIYAN
Mengetahui,
Camat Bandungan


.....................................
Pamong Budaya


Setyo Widodo, SS
NIP. 19740613200604 1003




PAGUYUBAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”
Dusun Ngonto Desa Candi  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

A.    PENDAHULUAN
            Pasal 32 UUD hasil amandemen menunjukkan, bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai kebudayaan. Selanjutnya, dalam penjelasannya antara lain ditentukan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak – puncak kebudayaan didaerah – daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan abad, budaya, dan persatuan. Dengan tidak menolak bahan – bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
            Demikian dijelaskan dalam ketetapan MPR No. II / MPR / 1998, yang menyebutkan bahwa kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai – nilai luhur bangsa, harus dipelihara, dibina dan dikembangkanguna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa kesatuan dan persatuan bangsa, serta mampu menjadi penggerak bagi terwujudnya cita – cita bangsa Indonesia.
            Salah satu yang terkandung dalam kebudayaan adalah kesenian tradisional seperti seni Tari dan Karawitan Sanggar Selo Songo dalam mengembangkan seni tradisional sangatlah jauh untuk bisa bersaing menghadapi kebudayaan modern, maka dengan ini kami mengharpkan bantuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Privinsi Jawa Tengah untuk bisa membantu pengadaan busana dan lainnya guna mengimbangi perkembangan zaman dan melestarikannya.

B.     DASAR
1.      Surat pengesahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Semarang,
No. 431.1/989 /IV/2017 kepada Paguyuban Kuda Lumping dan Campur Sari Langen Budi Santoso.
2.      AD dan ART Paguyuban Kuda Lumping dan Campur Sari Langen Budi Santoso.
3.      ART Paguyuban Kuda Lumping dan Campur Sari Langen Budi Santoso, Pasal 12 ayat 1 hubungan dengan Pemerintah dan Organisasi lain.





PAGUYUBAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”
Dusun Ngonto Desa Candi  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

C.    JENIS PROPOSAL
Permohonan Bantuan Dana Pengadaan Busana dan Lainnya.

D.    RENCANA ANGGARAN BIAYA
Terlampir

E.     TUJUAN
1.      Meningkatkan mutu dan kualitas kesenian kuda lumping dan campursari
2.      Memalihara kesenian tradisional agar tidak tersingkir dari kebudayaan modern
3.      Sebagai wadah kawula muda untuk berkreasi dalam mengimbangi pengaruh kebudayaan modern
4.      Promosi budaya Kabupaten Semarang

F.     MANFAAT BAGI PELAKU SENI
1.      Bisa menambah pengetahuan tentang musik tradisional Jawa
2.      Bisa mengembangkan bakat supaya bisa menambah kesejahteraan hidup

G.    MANFAAT BAGI MASYARAKAT SEKITARNYA
1.      Bisa menarik kunjungan wisata domestik maupun asing
2.      Bisa dimanfaatkan untuk mengisi acara tradisi masyarakat setempat (Gedongsongo khususnya)

H.    SUSUNAN PENGURUS
Terlampir

I.       SARANA DAN PRASARANA YANG ADA
1.      Gamelan, pelog, dan slendro (dalam keadaan layak pakai)
2.      Bende
3.      Pakaian (keadaan sudah kowak)
4.      Alat peraga lainnya (perlu perbaikan)






J.      PENUTUP
Demikian proposal kami ajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang  Privinsi Jawa Tengah dengan harapan untuk menyetujui permohonan ini, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua



WAHYU KAWIRIYAN
Sekretaris



HADI













PAGUYUBAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”
Dusun Ngonto Desa Candi  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

SUSUNAN PENGURUS

PELINDUNG                : KEPALA DESA
PENASEHAT                : BAPAK PONIDI
PENASEHAT                : BAPAK WAJI
KETUA                         : WAHYU KAWIRIYAN
SEKRETARIS               : HADI
BENDAHARA              : AGUS TIARNO
SEKSI-SEKSI
HUMAS                        : 1. PAIDI
                                        2. WAKIDI
PERLENGKAPAN        : 1. JUDI
                                        2. JUMANTO
TARI                             : 1. ARIF
                                        2. CATUR
MUSIK                          : Semua Anggota Paguyuban Kuda Lumping dan
                                        Campur Sari Langen Budi Santoso
                  


Mengetahui,

Kepala Desa Candi



SUDARWANTO
Ketua



WAHYU KAWIRIYAN








PAGUYUBAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”
Dusun Ngonto Desa Candi  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang

RENCANA ANGGARAN

NO
NAMA BARANG
SATUAN
JUMLAH
1
1 SET BENDE
1.500.000
1.500.000
2
1 DEMUNG
5.300.000
5.300.000
3
1 SARON
3.600.000
3.600.000
4
1 PC KAIN BATIK
1.200.000
1.200.000
Jumlah
11.600.000,-









KETUA



WAHYU KAWIRIYAN
BENDAHARA



AGUS TIARNO





















PROPOSAL
BANTUAN HIBAH LEMBAGA KESENIAN
KUDA LUMPING DAN CAMPURSARI
“LANGEN BUDI SANTOSO”



























DUSUN NGONTO DESA CANDI  
KECAMATAN BANDUNGAN
KABUPATEN SEMARANG
2017


Post a Comment for "contoh model proposal bantuan hibah lembaga kesenian"